- Back to Home »
- politik »
- Korupsi di Bea dan Cukai
Posted by : Unknown
Senin, 11 November 2013
Banyak yang senang ketika Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap basah pegawai-pegawai di Kantor Bea dan Cukai
Tanjung Priok, Jakarta, yang telah menerima suap. Inspeksi Mendadak (sidak)
yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan
Utama Bea Cukai Tanjung Priok beberapa waktu yang lalu, secara mengejutkan
telah menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap senilai ratusan juta
rupiah.
Temuan ini membuktikan rumor
yang berkembang saat ini bahwa di Instansi Bea dan Cukai sering terjadi
pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai. Bagi publik yang sering berurusan
dengan Bea dan Cukai, penemuan ini sangat menggembirakan, karena mereka menilai
instansi ini lebih banyak bekerja sebagai pemeras dari pada pelayan kepentingan
umum. Bahkan setelah diselidiki, suap di instansi ini tidak saja melibatkan
level pejabat, tapi boleh dibilang ada pada semua tingkatan.
Bukan rahasia jika selama ini
sering terjadi permainan antara aparat Bea Cukai dan importir dalam hal
kepengurusan kepabeanan. Bukan sekedar mempercepat pengurusan dokumen, tetapi
juga ada manipulasi bea masuk. Barang yang semestinya kena bea besar, diganti
speknya dan diturunkan bea masuknya. Dengan begitu negara dirugikan miliyaran,
bahkan triliyunan rupiah.
Korupsi dan manipulasi dokumen
di Bea dan Cukai pantas disebut sindrom. Karena ia seperti penyakit yang tidak
lagi dipicu oleh penyebab tunggal. Faktor yang begitu banyak itulah yang
menyebabkan penyembuhannya menjadi sulit. Mirip penyakit mematikan HIV / AIDS
yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Menyedihkan sekaligus menyebalkan
karena sindrom itu terjadi di Bea dan Cukai, dapur yang sangat vital bagi
penerimaan negara dan kelancaran arus barang yang memberi pengaruh besar pada
dinamika pertumbuhan ekonomi.
Menurut Wakil Presiden M. Jusuf
Kalla, korupsi yang dilakukan oleh para oknum pegawai Bea dan Cukai serta
Direktorat Jendral Pajak sudah dinaikkan. Bahkan, lebih tinggi dibandingkan
instansi lain. “Kalau masih seperti itu, sudah keterlaluan,” kata Kalla dalam
bincang santai dengan wartawan di Situ Lembang, beberapa waktu yang lalu.
Bahkan, di era Orde Baru, ketika
korupsi menjadi kesepakatan kolektif birokrasi, korupsi di Bea dan Cukai
dianggap keterlaluan. Artinya korupsi di instansi itu melampaui batas toleransi
sebuah rezim yang korup.
Oleh karena itu, apa yang
dilakukan oleh KPK diharapkan tidak hanya berhenti pada sidak, tetapi juga
meneruskan sampai proses hukum terhadap para pelaku penyuapan, baik pemberi
maupun penerima. KPK juga harus mengawa; jalannya proses reformasi birokrasi di
lingkungan Bea dan Cukai.
Sudah saatnya dilakukan
perombakan di sana. Rombak sistem kerjanya, ganti pejabatnya, dan selalu
lakukan inspeksi mendadak. Salut pada KPK yang mulai membidik
institusi-institusi pelayanan. Salut karena disanalah korupsi bersarang.
Harapannya langkah ini akan menjadi efek kejut (shock therapy) bagi pegawai Bea
dan Cukai untuk tidak mengulangi kesalahan serupa pada masa datang.